Situs Judi Deposit Pulsa Tanpa Potongan Dengan Rate Pulsa Tertinggi


Beraksi 100 Kali, Pasutri yang Viral Curi Motor di Jakpus Ditangkap Polisi

https://infojayaku16.blogspot.com/2020/01/beraksi-100-kali-pasutri-yang-viral.html

Polisi menangkap pasangan suami-istri berinisial RW dan M alias L karena mencuri motor. Pasangan suami-istri itu sudah 100 kali beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku setelah aksinya viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, polisi berhasil membekuk keduanya.

"Mungkin pernah lihat yang viral di medsos ada sepasang suami-istri mencuri motor. Istri ini mendampingi dan suami melaksanakan sebagai eksekutor. Nah ini yang berhasil kita tangkap," jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada 9 Januari 2020. Saat itu kedua pelaku mencuri motor milik korban yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Modus operandi kedua orang ini awalnya berkeliling gunakan satu unit sepeda motor, dan mereka 'menggambar' sasaran," ungkap Yusri.

Adapun incaran para pelaku adalah motor-motor yang diparkir di pinggir jalan hingga di garasi rumah. Para pelaku mengintai sasaran di lokasi yang minim pengawasan.

"Yang biasa disasar motor di pinggir jalan, di kosan, di halaman rumah. Nah, yang viral kemarin di kosan, jika sudah dapat target, pelaku lalu mendekati motor dan istrinya yang mendekati motor dan eksekutornya suaminya. Dia gunakan kunci 'T', itu modus operandinya," bebernya.

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian sejak 2018. Aksi keduanya ini bahkan 'didukung' oleh orang tuanya.

"Dari 2018 lalu sampai saat ini, itu bersama-sama dengan orang tua. Masih kami selidiki juga, (orang tua) residivis," ujarnya.

Selama 2018 hingga awal 2020, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya hingga ratusan kali.

"Masih kami dalami terus, pengakuan lebih dari 100 kendaraan roda dua yang mereka curi," tandasnya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini harus menghabiskan waktu bersama di penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Posting Komentar

0 Komentar