Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dari SPDP tersebut diketahui dua nama penyiram air keras kepada Novel.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Novel sendiri telah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam kasus penyerangan yang menimpanya. Dia menilai ada upaya pembunuhan berencana terhadap dirinya.
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih pada penganiayaan berat, berencana, yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) juga telah menunjuk 4 jaksa senior untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Penunjukan empat jaksa senior ini merupakan tindak lanjut dari SPDP yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Jumat (10/1).
0 Komentar