Situs Judi Deposit Pulsa Tanpa Potongan Dengan Rate Pulsa Tertinggi


KPK Soal Aspidum Kejati DKI Dicopot: Memang Perlu Dilakukan

KPK Soal Aspidum Kejati DKI Dicopot: Memang Perlu Dilakukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara dan mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta. KPK menilai langkah tersebut memang perlu dilakukan.   Agen Casino Terbaik

"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Agus saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap. Febri menyebut KPK juga membutuhkan bantuan dari pihak Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini.

"Dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan," ucapnya.  Agen Bola Terpercaya

Selain itu, Febri juga menjelaskan soal posisi dua jaksa yang turut diamankan saat OTT namun tak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kedua jaksa itu memang tidak masuk kualifikasi tersangka dalam kasus yang bisa ditangani KPK.

"Terkait dengan dua jaksa, memang menurut KPK mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Oeh karena itulah, posisi mereka dan satu orang lainnya hanya sebagai saksi. Dalam semua OTT yang dilakukan KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka," ucapnya.

Kedua jaksa yang dimaksud ialah Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Mereka juga dicopot dari jabatan masing-masing, yaitu Yadi dari Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI dan Yuniar dari jabatan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI.  Agen Poker Indonesia Terbesar

Yadi dan Yuniar saat ini berstatus sebagai saksi. KPK menyerahkan proses pemeriksaan etik terhadap keduanya kepada internal Kejaksaan.

"Terkait proses pemeriksaan internal seperti disiplin pegawai atau etik, tentu saja itu menjadi domain Kejaksaan," ucapnya.

#SUMBER

Posting Komentar

0 Komentar