Haris merupakan terdakwa perkara suap yang didakwa memberikan uang ke Rommy. Suap diberikan agar Haris mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim. Melalui Musyaffa, Haris ingin meminta bantuan pada Rommy.
"(Haris) minta bantuan untuk disampaikan ke Rommy. Beliau pengin jadi kakanwil," ucap Musyaffa ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Haris tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Permintaan Haris padanya itu disebut Musyaffa terjadi ketika Haris mendatangi rumahnya. Saat itu, Musyaffa mengaku heran dengan permintaan Haris. Agen Bola Terpercaya
"Saya bilang, 'Loh kok ke saya? Nggak ada hubungannya, Pak'. Haris jawab, 'Kan Pak Ketua dekat sama Pak Rommy''. Saya jawab, 'Dekatnya karena struktur partai', lalu dia bilang, 'Barangkali katanya Bapak bisa sampaikan pada Pak Rommy'," ucap Musyaffa.
Meski awalnya mengaku heran, Musyaffa tetap meneruskan keinginan Haris ke Rommy di suatu acara di Jatim. Namun menurut Musyaffa, saat itu Rommy tidak langsung memberikan tanggapan.
Mendengar kesaksian Musyaffa, jaksa bertanya-tanya. Sebab, menurut jaksa, Rommy tidak memiliki wewenang mengatur jabatan di Kemenag.
"Apa kaitan Rommy sama menteri? Kenapa bilangnya ke Rommy?" tanya jaksa.
"Nggak ada hubungannya," jawab Musyaffa.
"Apa ketum partai bisa beri saran terkait jabatan yang diisi kementerian?" tanya jaksa lagi.
"Yang saya tahu, tidak," jawab Musyaffa. Agen Poker Indonesia Terbesar
Musyaffa mengaku sempat melaporkan hal itu ke Haris. Setelahnya Musyaffa mengaku tidak tahu lagi upaya lain dari Haris untuk mendekati Rommy.
Sedangkan dalam surat dakwaan, Haris disebutkan berniat menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin karena terkendala urusan administratif pernah disanksi disiplin ketika ingin mengikuti seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim itu. Haris kemudian mendapat saran dari Musyaffa untuk mendekati Lukman melalui Rommy.
#SUMBER
0 Komentar