Plt Wali Kota Medan Perpanjang Belajar dari Rumah Sampai 29 Mei 2020
Medan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 443/2762 tanggal 27 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Virus Corona COVID-19 kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran virus corona COVID-19, serta menjaga sekaligus melindungi masyarakat Kota Medan. Dalam surat edaran, program belajar mandiri dari rumah bagi para pelajar SD dan SMP diperpanjang.
Akhyar menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan WhatsApp/Group, rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas di Kota Medan yang kita cintai bersama," kata Akhyar, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga
Kasus Corona COVID-19 di Sumut Naik, Total ODP 4.064, Positif 14, PDP 77
Ajudan Positif Corona COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Berstatus ODP
Antisipasi Corona COVID-19, Umat Kristen Diimbau Beribadah di Rumah
Plt Wali Kota Medan juga meminta kepada satuan pendidikan, pendidik, serta tenaga kependidikan, Akhyar selanjutnya meminta agar tetap melaksanakan tugas work from home terkait virus corona COVID-19 sampai tanggal 29 Mei 2020.
"Diharapkan para guru dapat mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring atau online dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas," ucapnya.
0 Komentar