Triyantoro (51), petani di Desa Pasuruhan, Karangkobar, Banjarnegara tertembak saat berada di kebun kapulaga dekat rumahnya. Peluru dengan kaliber 5,56 mm ini menembus kepalanya hingga membuatnya tak bernyawa.
Kejadian ini bermula saat AS (45) warga Kampung Ngawen Mengunsari, Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga datang ke Banjarnegara untuk berburu babi hutan. Keduanya mendapat informasi dari temannya bahwa di Desa Pasuruhan banyak ditemui babi hutan.
Malang nasib Triyantoro. Saat dirinya tengah memangkas batang kapulaga, justru dikira seekor babi hutan dan ditembak dengan senjata api laras panjang rakitan. Dengan jarak tembak sekitar 6-7 meter.
"Peristiwa ini terjadi di kebun kapulaga di Desa Pasuruhan pada Selasa (24/12) lalu. Saat itu korban tengah jongkok memotong pohon kapulaga. AS dan AK ini mengira jika itu babi hutan kemudian menembaknya," terang Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa, kepada wartawan, Senin (30/12).
Sayangnya, saat sudah mengetahui jika keduanya salah tembak, baik AS dan AK ini justru mencoba merekayasa hilangnya nyawa Triyantoro. Yakni dengan memindahkan tubuh korban dan menutupi korban dengan daun.
"Setelah tahu bahwa sasarannya manusia, bukan babi hutan, mereka mencoba merekayasa. Seolah-olah korban meninggal dunia karena hal lain. Setelah itu, mereka berdua kabur ke Salatiga," ujarnya.
Korban yang tergeletak di kebun kapulaga ini membuat cemas keluarga. Sebab, korban biasanya pulang ke rumah setiap waktu salat. Akhirnya, menjelang waktu magrib, keluarga dan warga setempat menemukan jenazah korban di kebun kapulaga.
"Korban akhirnya ditemukan sekitar 5 jam setelah kejadian. karena tidak kunjung pulang akhirnya dicari di kebun tempat biasanya korban bekerja," paparnya.
Kedua pemburu babi hutan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni, pasal 338 KUHP subsidar 359 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kepada tersangka dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berikut juga subsidar pembunuhan melanggar pasal 338 KHUP, 359 KUHP karena kealpaanya menyebabkan matinya orang. Yang menembak adalah tersangka AS, dan AK ini juga ditetapkan tersangka karena ikut menyimpan senjata api ilegal," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kepemilikan senjata api yang dinyatakan ilegal. Senjata api yang digunakan adalah senjata api laras panjang rakitan. Salah satunya dilengkapi dengan teleskop. Sedangkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
"Untuk senjata api kami amankan ada dua buah, dan untuk pelurunya 12 amunisi dengan kaliber 5,56 mm. Dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian. Kata tersangka ini punya teman, hal ini yang masih kami kembangkan," terangnya.
Tersangka AS mengaku melihat jejak babi hutan di lokasi kejadian. Namun, ia juga mengaku baru pertama berburu babi hutan. Sebelumnya ia lebih lama berburu tupai dan kelelawar.
"Kalau berburu babi hutan ini yang pertama sebelumnya saya lebih sering berburu tupai dan kelelawar," ujar AS.
0 Komentar