:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2858060/original/009550700_1563521038-20190719-Mobil-Listrik-GIIAS-2019-10.jpg)
Dalam Perpres, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: Agen Bola Terpercaya
1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
Peraturan Kendaraan Roda Empat
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: Agen Poker Indonesia Terbesar
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
#SUMBER
0 Komentar