Para pemilik warkop menghadang petugas. Mereka menyebut penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Sebelumnya, kami sudah rapat dengan Bappeda Pemko Medan, mereka mengatakan tidak ada pengosongan tapi penataan. Satpol PP memberikan surat beberapa kali soal penggusuran dan kami sudah balas," ujar pedagang Parlin Pangaribuan, Kamis (1/8/2019). Agen Bola Terpercaya
Menurutnya, saat bertemu dengan Bappeda Pemko Medan, para pemilik warkop disebut akan dibina. Namun kini jejeran warkop ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan penertiban ini dilakukan karena keberadaan warkop tersebut melanggar Perwal Nomor 9 tahun 2009. Agen Poker Indonesia Terbesar
"Dampak dari aktivitas mereka yang melanggar tadi menyebabkan terganggunya kententeraman masyarakat umum di sekitar sini," kata Sofyan.
#SUMBER
0 Komentar