Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku diduga kuat membakar dan memasukkan jasad korban ke dalam kardus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, para pelaku adalah Jeffry (22), Michael (22), dan Tek Sukfen (56).
Pembunuhan terhadap Elvina (21) terjadi di rumah Jeffry, Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Dalam kasus ini diamankan barang bukti sebanyak 19 item. Korban merupakan pekerja di salah satu salon," kata Isir di Mapolrestabes Medan
Pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020. Saat itu tersangka Jeffry menghubungi korban. Selanjutnya korban yang merupakan warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, datang ke rumah Jeffry diantar oleh tersangka Michael.
Di rumahnya, Jeffry mengajak korban berhubungan intim namun ditolak. Sakit hati, Jeffry mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Melihat korban pingsan, Jeffry melampiaskan nafsu bejadnya.
"Setelah itu Jeffry mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas," jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku Jeffry membakar korban dengan bensin yang dibeli tersangka Michael. Bensin dibeli Michael atas suruhan Jeffry.
Sedangkan peran tersangka Tek Sukfen berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Tek Sukfen merupakan ibu Jeffry, ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup, kemudian diangkut ke taksi online yang telah mereka pesan, dan kemudian dibatalkan," terang Isir.
#SUMBER
0 Komentar