Polisi menangkap tiga orang remaja terkait kasus dugaan penistaan agama di Sorong, Papua Barat. Dua orang di antaranya memperagakan gerakan salat sambil berjoget. AGEN POKER TERPERCAYA
"Sudah kita tangkap dan masih kita mintai keterangan," ujar Kapolres Kota Sorong AKBP Mario Siregar, Selasa (10/1/2019).
Ketiga orang yang ditangkap yakni FN dan YN remaja yang memperagakan gerakan salat sambil berjoget. Tersangka lainnya yakni AC yang merekam dan mengupload di media sosial.
"Satu orang merekam dan memposting, dua (orang) yang melakukan gerakan tak pantas," sambungnya. AGEN POKER TERPERCAYA
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
"Kita sita barang bukti handphone," ujar AKBP Mario.
Terkait kasus ini, AKBP Mario berharap agar orang tua dan keluarga berperan untuk mengawasi anak. "Pentingnya peran orang tua, keluarga dalam pengawasan anak-anak," tuturnya.
0 Komentar