Somasi BPJS Kesehatan Soal Joker, YLBHI: ODGJ Bukan Pelaku Kriminal - "Bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ODGJ/PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana," bunyi dalam somasi tersebut seperti yang dilihat detikcom, Kamis (10/10/2019). AGEN POKER TERPERCAYA
YLBHI dkk menyayangkan dengan iklan BPJS Kesehatan yang seolah menggambarkan seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan akan menjadi seperti Joker. Padahal, menurut YLBHI, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi sejarah penyiksaan terhadap karakter fiksi ciptaan Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson itu.
"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," lanjutnya.
"Bahwa Tindak Pidana (strafbaar feit) dapat terjadi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seorang pelaku tindak pidana (kriminal), dan ketentuan ini berlaku bagi semua orang (naturlijk person) bahkan terhadap pelaku tindak pidana yang berbentuk badan hukum (recht person)," demikian bunyi somasi tersebut. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
Karena itu, menurut YLBHI dkk, tidak pantas jika kemudian BPJS Kesehatan menyamakan ODGJ dengan Joker. Hal itu, seolah membentuk stigmatisasi terhadap ODGJ sebagai pelaku kriminal yang akan menyebabkan munculnya diskriminasi.
"Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ/PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ/PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut di atas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker. Bahwa mempersamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir," katanya. AGEN POKER TERPERCAYA INDONESIA
Sebelumnya, somasi terbuka itu dilayangkan YLBHI dkk kepada Dirut BPJS Kesehatan. Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu (9/10/2019). Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.
Dalam somasi itu, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019 yang menyebutkan 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Gambar berlatarbelakang wajah tokoh fiksi Joker juga turut menghiasi postingan tersebut.
Saat dilihat detikcom, iklan yang sempat ditayangkan di Facebook dan Instagram BPJS Kesehatan itu sudah hilang. Tampak tulisan yang muncul 'tautan yang anda ikuti mungkin telah rusak, atau halaman telah dihapus'. detikcom telah mencoba menghubungi BPJS Kesehatan namun belum mendapatkan jawaban.
0 Komentar