"Bagus sekali sih kalau memang ditunda. Kalau tidak, banyak masalah yang akan ditanggung masyarakat di kemudian hari," kata Chairman Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala kepada detikINET, Senin (30/0/2019).
Menurut dia ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat. Selain itu juga RUU KKS memberikan wewenang berlebihan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga bisa melakukan intersep atau penyadapan. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
"Nanti nggak mudah lagi bikin konten karena ada sensor konten seperti zaman dulu. Masalah intersep itu merugikan, karena dia bisa blokir. Dahsyat nih kayal bredel zaman dulu," ujar mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Selain itu RUU KKS juga ada potensi pasal karet seperti UU ITE yang gampang menyeret orang ke ranah hukum. Pasal karet itu adalah soal definisi konten merugikan yang terlalu luar dan bisa merembet kemana-mana.
Atas desakan masyarakat, akhirnya DPR batal mengesahkan RUU KKS pada Jumat (27/9) lalu. RUU KKS dioper ke DPR periode selanjutnya untuk dibahas lagi, pun demikian dengan sejumlah RUU lain yang tidak jadi ditetapkan pada hari terakhir masa bakti DPR 2014-2019.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan RI periode ke-2 ini, inilah peluang bagi masyarakat untuk mengawalnya baik-baik jangan sampai lolos begitu saja.
"Kalau di-carry over, sayang kalau sampai nggak dipantau," tutupnya.
#SUMBER
0 Komentar