"Sudah ada pasti (polisi yang diperiksa), tapi dia belum bisa menetapkan. Karena untuk menetapkan dia sebagai pelaku, ya bukti juga harus kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Kamis (26/9/2019).
Dicky juga menyebutkan, Propam Polda Sulsel tengah mempelajari sejumlah video.
"Tentu durasi videonya ini sangat singkat sekali dan kelihatan belakangnya saja. Ya perlu kita identifikasi, tidak bisa asal menuduh orang," kata Dicky. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
"Siapa pelakunya kita harus punya bukti kuat, dari kesatuan mana dia, karena pada saat pengamanan dari Polda ada, dari Polrestabes ada, Polres yang kita BKO kan juga ada," imbuhnya.
Sementara jurnalis yang menjadi korban, didampingi tim advokasi LBH Pers telah melakukan pelaporan secara pidana dan pelanggaran etika ke Propam Polda Sulsel, Kamis (26/9).
"Secara umum hari ini ada dua (laporan). Yang pertama kita laporkan adalah tindak pidana hukum, dan pasal yang disangkakan ada tadi itu Pasal 170 kemudian Pasal 351 KUHP," kata Abdul Kadir Wokanubun, selaku tim advokasi LBH Pers.
"Terus yang kedua adalah terkait dengan Propam. Kenapa kemudian ke Propam karena yang terlibat (pemukulan) ini adalah aparat. Jadi pelaku lapangan yang melakukan kekerasan bukan warga, tapi polisi," imbuhnya.
#SUMBER
0 Komentar