"Karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).
Dia menjelaskan, pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan bila salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri.
Tjahjo menyebut tugas anggota DPRD memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan oleh partai pengusung berdasarkan Pasal 22 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Agen Bola Terpercaya
"Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung agar digenapkan kembali," ucapnya.
Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno. Keduanya yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Saat ini di DPRD DKI Jakarta masih proses penyusuan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus. Agen Poker Indonesia Terbesar
Kader Gerindra Siap
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik mengatakan, partainya akan mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta jika paripurna tidak menyetujui dua calon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kalau Gerindra kan banyak kadernya. Kapan dicalonin juga sudah siap," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
#SUMBER
0 Komentar