Dua berkas itu milik Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai Kecamatan Tambaksari Syamsul Arifin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas dari dua tersangka ini telah rampung. Pihaknya telah menyerahkan berkas kedua tersangka kepada jaksa di Kejati Jatim.
"Sudah diserahkan berkasnya," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (4/10/2019). AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
Namun saat ditanya apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Barung menyebut pihaknya masih menunggu. Karena, berkas tersebut masih diperiksa oleh jaksa.
"Berkasnya tinggal menunggu koreksi dari JPU," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan koordinator aksi di AMP, Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka. Selain itu, salah satu pegawai Kecamatan Tambaksari, Syamsul Arifin juga menjadi tersangka ujaran rasialisme. Kini, berkas keduanya masih didalami kelengkapannya oleh penyidik.
#SUMBER
0 Komentar