Mafia Narkoba Pembunuh dan Pembakar Inah Dihukum Mati

Otak pembunuhan Inah Antimurti, Asri Marli (30), akhirnya dihukum mati. Anggota mafia narkoba ini memperkosa Inah sebelum membunuh. Setelah membunuh, Asri membakar Inah.

Inah ditemukan tak bernyawa di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir, pada 20 Januari 2019. Saat ditemukan, kondisinya hangus terbakar dan ada jerat kawat di leher dan tangan. Mayatnya terbakar di atas spring bed.  AGEN POKER TERPERCAYA


Identitas Inah baru terungkap setelah DNA-nya dicocokan dengan DNA keluarganya. Kebetulan keluarganya mencari Inah yang menghilang sejak Sabtu (19/1/2019) dan melapor kepada polisi. Inah merupakan janda beranak satu. Dia baru saja bercerai dari suaminya.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengejar Asri. Akhirnya ia ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Diketahui motif pembunuhan itu adalah utang piutang narkoba.  AGEN POKER TERBESAR INDONESIA

"Menyatakan terdakwa Asri Marli Alias Asri bin Roziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asri Marli Alias Asri Bin Roziq oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim yang diketuai, Haryanto Dasa'at, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10/2019).

Hukuman yang dibacakan pada Rabu (2/10) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Di mana jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Abdul Malik dan Ferianto yang membantu pembunuhan itu, dihukum 20 tahun penjara.

#SUMBER