KPK menanggapi Adik eks Menpora Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, yang menyebut penetapan tersangka kakaknya merupakan bentuk kezaliman. KPK menyebut tudingan seperti itu sudah sering terjadi dalam kasus yang ditangani KPK. AGEN POKER TERPERCAYA
"Semua pihak itu kan bisa bicara apa saja ya. kalau ada tersangka menyangkal, keluarga tersangka menyangkal atau bahkan tuduhan-tuduhan lain, ya itu sudah sering terjadi dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Febri mengatakan KPK saat ini berfokus pada penanganan kasus yang menjerat Nahrawi tersebut. Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dengan keputusan KPK bisa mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum.
"Bahwa nanti misalnya ada upaya-upaya yang akan dilakukan untuk melakukan perlawanan secara hukum, silakan saja karena memang nanti tentu akan diuji di persidangan pada akhirnya. Ketika mengajukan bukti, apa saja dibantah dengan bukti-bukti yang lain," katanya.
Febri mengatakan penetapan tersangka terhadap Nahrawi sudah memiliki bukti yang cukup. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU KPK dan KUHP. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
"Yang perlu kami pastikan adalah ketika KPK meningkatkan perkara ini penyidikan berarti sudah ada minimal dua alat bukti tersebut karena itu yang diatur di KUHP dan juga UU KPK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Syamsul Arifin, menyebut apa yang dilakukan KPK terhadap kakaknya merupakan bentuk kezaliman. Syamsul menyebut, jika kezaliman ini terus dilanjutkan, dia akan mengusulkan penerapan hukum rimba kepada Presiden Jokowi.
"Bahkan, kalau negara seperti ini, saya akan mengusulkan kepada Presiden bahwa pejabat-pejabat tertentu nantinya harus pakai hukum rimba saja," kata Syamsul di Surabaya, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.
Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
#SUMBER
0 Komentar