
"Ini di luar kewenangan dari KPI. KPI dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi media-media baru. Kewenangan KPI hanya fokus kepada lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik," orasi Dara di kantor KPI, Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyoroti kinerja KPI yang selama ini belum maksimal. Menurut Dara, tayangan televisi yang didominasi oleh sinetron menunjukkan lemahnya pengawasan dan peran KPI terhadap pembangunan karakter bangsa.
"Kita lihat selama ini, tayangan konvensional di TV itu diisi dengan sinetron-sinetron yang sensasional, talkshow yang tidak berkualitas, mengeksploitasi kemiskinan, mengeksploitasi penderitaan orang. KPI seharusnya fokus dulu kepada apa yang diamanatkan oleh undang-undang," sambungnya. Agen Bola Terpercaya
Oleh karena itu, dia menyarankan KPI untuk tidak menambah beban kerja dengan mengawasi tayangan Netflix dan platform online lainnya yang telah memiliki sistem pengawasannya sendiri, seperti kontrol orang tua dan batasan umur. Menurutnya, siaran televisi konvensional lebih riskan sehingga perlu lebih diawasi.
"Yang bahaya itu justru televisi konvensional. TV kita itu tidak ada parental control-nya di rumah, tidak ada klasifikasi tayangannya. Siapapun bisa nonton TV dan itu ditonton orang. KPI jangan berargumen media baru banyak ditonton orang. TV konvensional juga banyak ditonton, lebih banyak lagi gitu," ujar Dara.
Dara pun mengatakan kepada KPI bahwa yang dibutuhkan saat ini bukanlah pengawasan kepada media yang diakses, melainkan konten yang ditayangkannya. Selain itu, penyensoran yang dilakukan KPI, menurutnya adalah suatu bentuk pengawasan yang telah membatasi kebebasan kreativitas kawula muda. Agen Poker Indonesia Terbesar
"Pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah pendekatan yang memang bukan berfokus pada bentuk medianya apa tapi pada pengawasan konten, dan itu pun bukan sensor. Jadi, bentuknya bukan censorship karena itu berbahaya untuk kreativitas anak anak muda," sebut Dara.
Petisi yang telah ditandatangani oleh sekitar 77.000 tersebut berisi permintaan kepada KPI untuk menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang. Termasuk, menurut Dara, adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada televisi konvensional yang menyiarkan konten yang tidak sesuai.
"KPI harus menyadari posisinya sebagai regulator artinya KPI adalah pelaksana undang-undang, pelaksana mandat. Dan jangan memberikan sanksi berupa pembinaan karena itu inkonstitusional. Selama ini, KPI banyak memberikan sanksi yang terlalu ramah kepada TV-TV, bentuknya hanya pembinaan, hanya berdialog, membuka ruang negosiasi," pungkas Dara.
Selesai berorasi, Dara Nasution bertemu perwakilan PSI untuk menyerahkan petisi #KPIJanganUrusiNetflix'. Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menerima penyerahan petisi tersebut.
0 Komentar