
"Yang namanya penjualan hewan kurban, sesuai dengan instruksi gubernur, kan sudah jelas, nomor 46/2019. Ada instruksi di situ, para wali kota, camat, lurah, menginventarisasi. Inventarisasi para pedagang, fasilitasi, kalau di luar yang ditetapkan pasti kan kita tegur mereka. Melarang mereka menempatkan hewan kurbannya di tempat yang dilarang," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019). Agen Casino Terbaik
Salah satu lokasi yang ditetapkan untuk berjualan di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di beberapa titik jalanan tersebut, pedagang bisa menjajakan dagangannya.
"Tetapi untuk Tanah Abang, koordinasi dengan Pak Wali, di Jalan KH Mas Mansyur itu memang diperbolehkan sementara waktu menjelang Hari Raya Idul Adha, jadi ada kebijakan yang memperbolehkan, di Jalan KH Mas Mansyur, tapi spot-spot sudah ditentukan. Artinya, bukan sepanjang jalan itu boleh," kata Arifin. Agen Bola Terpercaya
Arifin menyebut tiap hari melakukan tindakan kepada pedagang kurban yang melanggar. Tindakan dilakukan dengan cara menghalau sampai memberi peringatan agar tidak berjalan di lokasi terlarang.
"Setiap hari kegiatan menghalau, patroli, penjagaan, dan sebagainya. Ketika orang mau penempatan kurban sudah dihalau. Ada satu-dua hari dia menempatkan hewan kurban sudah diberi peringatan, kemudian mereka pindah," kata Arifin.
Operasi itu dilakukan atas koordinasi dengan pimpinan wilayah, dari lurah sampai wali kota. "Kan tugas unsur wilayah, dalam hal ini camat dan pak lurah memfasilitasi tempat hewan kurban yang sekiranya bisa digunakan untuk berdagang," kata Arifin. Agen Poker Indonesia Terbesar
Satpol PP DKI Jakarta masih menghitung berapa banyak operasi dilakukan di tingkat wilayah.
"Sudah di beberapa tempat dilakukan, cuma parsial dilakukan di masing-masing wilayah, di kota, kecamatan. Secara keseluruhan, rekap laporan sedang diinput di Bidang Trantibum," ujar Arifin.
0 Komentar