Namun Luki meminta masyarakat untuk bersabar dahulu. Nantinya, jika ada perkembangan penyidikan, pihaknya akan langsung menyampaikan ke media.
"Waduh, nanti itu. Besok akan lebih seru lagi," ujar Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (1/9/2019). Agen Bola Terpercaya
Di kesempatan yang sama, Luki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai segala informasi di media sosial. Luki menyebut ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghembuskan informasi hoaks untuk memecah persatuan Indonesia.
"Beredarnya hoaks, saya minta seluruh masyarakat Jawa Timur dan Indonesia untuk diwaspadai karena inilah yang memecah belah persatuan dan kesatuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Luki mengaku telah memeriksa 29 saksi. Rinciannya, ada 22 saksi dari masyarakat dan 7 saksi ahli. Dari 22 saksi tersebut, satu saksi atas nama Tri Susanti atau Mak Susi ditetapkan menjadi tersangka. Agen Poker Indonesia Terbesar
Selain Susi, polisi juga menetapkan SA sebagai tersangka ujaran rasialisme. Dalam video yang dimiliki polisi, SA terlihat mengucapkan kata-kata rasis kepada Mahasiwa Papua.
"Dari penyidikan Polda Ada 29 saksi yang diperiksa, 7 ahli, 22 saksi masyarakat. Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160, dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," kata Luki beberapa waktu lalu.
"Untuk tambahan tersangka ada dari Pak Wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang rasis," pungkasnya.
#SUMBER
0 Komentar