"Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/7/2019).
Dia mengatakan KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lain. Namun, dia tak menyebut secara spesifik apa saja langkah hukum yang dimaksud.
"Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya. Agen Bola Terpercaya
Sjamsul dan Itjih sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul yang mendapatkan BLBI diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun. Agen Poker Indonesia Terbesar
KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.
#SUMBER
0 Komentar